Bagaimana Hak Kreditor dalam Menggugat Perusahaan Efek di Pengadilan Niaga
Menurut Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) ialah bahwa perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Kemudian terkait dengan penjelasan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 [...]