Larangan Hukum Kartel Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Perdagangan merupakan penggerak roda ekonomi, yang karenanya harus dilakukan dengan cara yang dapat memastikan adanya kesempatan yang sama dan seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk dengan tujuan untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya [...]