Tanggung Jawab Anggota Direksi atas Kerugian Pengurusan Perseroan
Tanggung jawab Direksi dalam sebuah Perseroan yang timbul dari kelalaian menjalankan tugas Perseroan diatur dalam Pasal 97 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), yaitu: a. Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi Pada poin ini dijelaskan anggota Direksi bertanggung jawab secara penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami Perseroan, apabila bersalah atau lalai menjalankan [...]