Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka
Berdasaran Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”), Perseroan Terbuka merupakan perseroan Publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perunang-undangan di bidang pasar modal. Oleh karena UU PT telah menyebut istilah “pasar modal” maka perlu dipahami pengertian “perseroan publik” berdasarkan UU Nomor [...]