Penerapan Pasal 378 KUHP Terhadap Kasus Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, pengertian perjanjian adalah suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam sebuah perjanjian terdapat obyek perjanjian atau dapat di sebut prestasi yang telah disepakati dan harus dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan apa yang telah di perjanjikan. Jika prestasi [...]