Royalti Menurut Undang-Undang Nomor 28/2014 Tentang Hak Cipta dan PP 56/2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Lagu
Yang dimaksud dengan royalti sesuai dengan Pasal 1 ankga 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan lisensi melalui perjanjian tertulis untuk melaksanakan pemanfaatan [...]