Dapatkah Perusahaan Diajukan Pailit oleh Kejaksaan?
Kepailitan menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Pada dasarnya untuk mengajukan kepailitan, debitor harus memenuhi unsur-unsur pada Pasal 2 ayat (1) [...]