Vexatious Litigation: Ketika Gugatan Hanya Diajukan Untuk Mengganggu
Hukum Indonesia membolehkan warga negara yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain, untuk menggugat orang lain tersebut dan meminta ganti rugi. Untuk itu, dalam gugatan perdata dikenal gugatan wanprestasi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Namun demikian, tidak jarang terjadi dimana Penggugat mengajukan gugatan bukan untuk meminta ganti rugi, dan hanya untuk mengganggu si Tergugat. [...]