Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi
Menurut Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005, apabila dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu tujuh hari kerja, instansi yang bertanggung jawab [...]