Dapatkah BPSK memanggil paksa para pihak yang tidak memenuhi panggilan BPSK?
Dalam hal konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha, maka konsumen yang dirugikan tersebut dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Sehingga, terdapat 2 jalur penyelesaian yang dapat dipilih konsumen, yakni penyelesaian [...]