Upaya Hukum Pembatalan Transaksi Melalui Gugatan Actio Pauliana Dalam Kepailitan
Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) disebutkan “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.” Hal ini menggambarkan bahwa akibat hukum putusan pengadilan terhadap Debitor yang dinyatakan pailit [...]