Perbedaan Sita Revindikasi, Sita Jaminan, dan Sita Harta Bersama Dalam Hukum Acara Perdata
Penyitaan merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa agar berada dalam keadaan penjagaan dan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau hakim. Biasanya barang yang ditempatkan dalam keadaan penjagaan tersebut adalah barang yang disengketakan ataupun barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang Debitur. Hal ini didasari dengan isi Pasal 1131 Kitab Undang-Undang [...]